Senin, 21 April 2014

Pandangan ISLAM Terhadap Ramalan Bintang..

Zodiak Menurut ISLAM?



Rusulullah Shallahu alaihi wa salam bersabda: “Siapa yang mempelajari ilmu nujam berarti iatelah mempelajari cabang dari ilmu sihir, apabila bertambah ilmunya maka bertambah pulalah ilmu sihirnya.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan)

Hadits ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ilmu nujam (yang termasuk dalam hal ini adalah ramalan bintang) merupakan bagian dari sihir. Bahkan Rasulullah Shallahu alaihi wa salam menyatakan bahwa apabila ilmu nujam-nya bertambah, maka hal ini berarti bertambah pula ilmu sihir yang dipelajari orang tersebut. Sedangkan hukum sihir itu sendiri adalah haram dan termasuk kekafiran, sebagaimana Allah berfirman yang artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengajarkan sihir), hanya syaitan-syaitan-lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. Al Baqarah: 102)

Seseorang yang mempercayai ramalan bintang, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan bahwa ada zat selain Allah ta’ala yang mengetahui perkara gaib. Padhal Allah ta’ala telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Dia. Allah ta’ala berfirman yang artinya: “Katakanlah: Tidak ada seorangpun dilangit dan dibumi yang mengetahui perkara gaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml: 65)

Dalam ayat lain, Allah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi besok, sebagaimana firmannya yang artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak dapat seorangpun yang mengetahui (dengan pasi) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)

Klaim yang mengetahui ilmu gaib selain Allah adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam.

HUKUM MEMBACA RAMALAN ZODIAK

Orang yang membaca ramalan bintang/zodiak baik itu majalah, koran, website, melihat TV bahakan mendengarkannya di radio memiliki rincian hukum seperti hukum orang mendatangi dukun, yaitu sebagai berikut:

Jika ia membac zodiak, meskipun ia tidak mendengarkan ramalan tersebut. Maka hukumnya adalah haram, sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam yang artinya: “Barangsiapa yang mendatangi peramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 Hari.” (HR. Muslim)


Jika ia membaca zodiak kemudian membenarkan ramlan zodiak tersebut, maka ia telah kufur terhadap ajaran Muhammad Shallahu alaihi wasallam. Rasulullah Shallahu alaihi wasalam bersabda: “Barang siapa mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur degan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallahu alaihi wasalam.” (Hadits sahih Riwayat Ahmad dan Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar