Zodiak
Menurut ISLAM?
Rusulullah Shallahu alaihi wa salam bersabda: “Siapa yang
mempelajari ilmu nujam berarti iatelah mempelajari cabang dari ilmu sihir,
apabila bertambah ilmunya maka bertambah pulalah ilmu sihirnya.” (HR. Ahmad
dengan sanad hasan)
Hadits ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ilmu nujam
(yang termasuk dalam hal ini adalah ramalan bintang) merupakan bagian dari
sihir. Bahkan Rasulullah Shallahu alaihi wa salam menyatakan bahwa apabila ilmu
nujam-nya bertambah, maka hal ini berarti bertambah pula ilmu sihir yang
dipelajari orang tersebut. Sedangkan hukum sihir itu sendiri adalah haram dan
termasuk kekafiran, sebagaimana Allah berfirman yang artinya: “Dan mereka
mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan
mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengajarkan sihir), hanya
syaitan-syaitan-lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. Al Baqarah: 102)
Seseorang yang mempercayai ramalan bintang, secara langsung
maupun tidak langsung menyatakan bahwa ada zat selain Allah ta’ala yang
mengetahui perkara gaib. Padhal Allah ta’ala telah menegaskan dalam Al-Qur’an
bahwa tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Dia. Allah ta’ala
berfirman yang artinya: “Katakanlah: Tidak ada seorangpun dilangit dan dibumi
yang mengetahui perkara gaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml: 65)
Dalam ayat lain, Allah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun
yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi besok, sebagaimana firmannya yang
artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang
hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada
dalam rahim. Dan tidak dapat seorangpun yang mengetahui (dengan pasi) apa yang
akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi
mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(QS. Luqman: 34)
Klaim yang mengetahui ilmu gaib selain Allah adalah kekafiran
yang mengeluarkan dari Islam.
HUKUM MEMBACA RAMALAN ZODIAK
Orang yang membaca ramalan bintang/zodiak baik itu majalah,
koran, website, melihat TV bahakan mendengarkannya di radio memiliki rincian
hukum seperti hukum orang mendatangi dukun, yaitu sebagai berikut:
Jika ia membac zodiak, meskipun ia tidak mendengarkan ramalan
tersebut. Maka hukumnya adalah haram, sholatnya tidak diterima selama 40 hari.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam yang artinya:
“Barangsiapa yang mendatangi peramal, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu,
maka tidak diterima shalatnya selama 40 Hari.” (HR. Muslim)
Jika ia membaca zodiak kemudian membenarkan ramlan zodiak
tersebut, maka ia telah kufur terhadap ajaran Muhammad Shallahu alaihi
wasallam. Rasulullah Shallahu alaihi wasalam bersabda: “Barang siapa mendatangi
tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah
kufur degan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallahu alaihi wasalam.”
(Hadits sahih Riwayat Ahmad dan Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar