Jumat, 04 April 2014

Tidur Yang diPerbolehkan dalam ISLAM



Taukah anda waktu tidur yang tidak diperbolehkan dalam Islam ?



                Dalam Islam,  semua perbuatan bisa menjadi ibadah? Begitu pula tidur, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an, Allah menyuruh kita untuk tidur. Namun, ternyata ada dua waktu tidur  yang diajurkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan. Yaitu :

1.      Tidur di pagi hari setelah shalat Subuh

Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu’anhu bahwasannya Nabi SAW bersabda :
“Ya Allah, berkahilah pada umatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hubban 7/122 dengan sanad shahih)
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
“Termasuk hal yang makruh bagi mereka yaitu orang shalih adalah tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat bahagia sekali. Terhadap kebiasaan yang menarik dan agung sekali tentang pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan dan darinya hari itu bergulir mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian atas mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti tidurnya orang terpaksa.” (Maadaarijus-Saalikiin 1/459)

2.      Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radiyallaahu ‘anhu : “Bahwasannya Rasulullah SAW memebenci tidur sebelum shalat Isya’ dan mengobrol setelahnya.” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).

Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat Isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum Isya’ dan mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulamalainnya menmberi keringanan dalam hal ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat Isya’ khusus di bulan Ramadhan saja.”
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Diantara ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada orang yang membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar